Jaksa Belum Putuskan Banding Vonis Martoni Cs

Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat menggelar sidang Martoni Cs, beberapa waktu lalu. --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, terhadap 11 terdakwa (Martoni Cs) pengrusakan fasilitas milik PT Foresta Lestari Dwi Karya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir atas putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis  18 Januari 2024 lalu. Sebab putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Dalam perkara ini, terdakwa Arto dkk dituntut Kejaksaan Negeri Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan. 

Yakni sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang sama juga diberikan kepada Sonika dan Resiman. Namun mereka berdua hanya dituntut penjara selama tujuh bulan. 

Lalu, Romelan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab dalam perkara ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah yakni melakukan pembakaran. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP. 

BACA JUGA:Orang Tua Pembuang Bayi Masih Misterius, Polsek Membalong Lakukan Penyedikan

BACA JUGA:Ratusan Massa Kawal Sidang Vonis Martoni Cs

Dan, Martoni dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini, JPU mampu membuktikan dia bersalah. Yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan.  

Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Arto dkk, dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan. Untuk Sonika, divonis 5 bulan 15 hari penjara. Sedangkan Resiman divonis 6 bulan penjara. 

Sebab mereka terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan. Sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan untuk Martoni, majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 9 bulan.

Sebab koordinator aksi ini terbukti bersalah yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan. Lalu untuk Romelan divonis bebas. 

BACA JUGA:Beliadi Juga Ikut Kawal Hasil Vonis 11 Pejuang Tanah Membalong

Sebab, hakim berpendapat Romelan tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tentang pembakaran. Oleh karena itu, Romelan dibebaskan dari tuntutan.

Serta namanya dipulihkan. Untuk ke sepuluh para terdakwa, mereka juga dijatuhkan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk Romelan, biaya perkara dibebankan kepada negara.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan