Beliadi Juga Ikut Kawal Hasil Vonis 11 Pejuang Tanah Membalong

Beliadi Juga Ikut Kawal Hasil Vonis //11 Pejuang Tanah Membalong--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beliadi juga ikut mengawal sidang vonis 11 orang terdakwa perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Kamis 18 Januari 2024.

Pantauan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SKB) Beliadi bersama massa Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB) dan masyarakat lainnya berdiri memadati sisi luar gedung SKB Tanjungpandan.

Beliadi membaur bersama Massa FPMB untuk mengawal dan menunggu hasil vonis 11 orang terdakwa tersebut. 11 orang terdakwa disidang dalam 4 perkara atau dakwaan yang berbeda-beda 

Mereka adalah adalah Martoni, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, dan Romelan. "Saya bersama masyarakat demo memgawal hasil putusan 11 tersangka yang bermasalah dengan PT Fotesta," kata Beliadi.

BACA JUGA:Ratusan Massa Kawal Sidang Vonis Martoni Cs

BACA JUGA:Kasus pengrusakan PT Foresta, 10 Terdakwa Divonis Ringan, 1 Orang Bebas

Menurut Beliadi, ia pagi itu baru saja mendarat di Bandara H.AS Hanandjoeddin dan tidak langsung pulang ke Belitung Timur. Melainkan hadir langsung di SKB Belitung bersama masyarakat yang demo.

Hasil putusan, mantan koordinator lapangan aksi demonstrasi PT Foresta Martoni divonis majelis hakim 9 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan JPU Kejari Belitung yakni 2,5 tahun penjara.

Sedangkan untuk 9 orang terdakwa yang dituduhkan atas dakwaan merusak aset Foresta Lestari Dwikarya divonis 7 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 1,5 tahun.

Sedangkan untuk Sonika dan Resiman atas dakwaan pengeroyokan, untuk Sonika divonis 5 bulan dan Resiman 6 bulan. "Atas hasil itu saya berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan rasa yang adil dipandangan kami," sebut Beliadi.

BACA JUGA:UI dan RSUD Marsidi Judono Kerja Sama Sosial, Operasi Celah Bibir dan Lelangit

BACA JUGA:Beliadi Sarankan Mutasi Pejabat Pemprov Babel, Minta Tes Kesehatan Jiwa

Selain itu, Beliadi juga memberikan ucapan terima kasih kepada pihak kuasa hukum Wandi dan Cahya Wiguna yang sudah berjuang membantu masyarakat Kecamatan Membalong.

"Mereka yang sudah dengan sunhguh-sungguh membela 11 tersangka sehingga mereka mendapatkan hukum yang adil dan ada yang bebas," kata politisi Partai Gerindra itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan