Kasus SKT di Desa Tanjung Rusa, Gugatan Warga Ditolak PTUN Pangkalpinang
Foto: Kasi Datun Ronald didampingi Zuhaidi dan Riki menunjukan hasil putusan PTUN Pangkalpinang, Kamis 24 Oktober 2024-(Ainul Yakin/BE)-
"Karena kesadaran masyarakat akhirnya 10 orang mencabut SKT tersebut. Lalu 65 orang lainnya menolak. Meski menolak Kades Tanjung Rusa, tetap mencabut SKT tersebut," paparnya.
Tak puas dengan apa yang dilakukan Zuhaidi, beberapa warga melakukan gugatan ke PTUN Pangkalpinang. Hingga akhirnya, hakim menolak gugatan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pencurian di Belitung, Alip Bobol Rumah Candra
BACA JUGA:Optimalisasi Fundraising Zakat, Baznas Belitung Dorong Potensi Zakat yang Belum Tersentuh
"Kami terus berupaya untuk memberantas masalah mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Belitung," pungkas Riki.