Kasus Pencurian Toko, Pelaku Ternyata Sepupu Sendiri
Pelaku pencurian berinisial AY saat diamankan polisi--
BELITONGEKSPRES.COM, Jajaran Polsek Jebus Kabupaten Bangka Barat, berhasil menangkap pelaku pencurian, Kamis 18 Januari 2023. Tersangka merupakan penduduk Dusun Pala Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga.
Pelaku berinisial AY ditangkap Jajaran Polsek Jebus setelah melakukan aksi pencurian di toko Aluk, yang merupakan sepupunya sendiri. Aksi pencurian terjadi pada 17 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku AY menyusup ke dalam toko milik Aluk.
Dia mencuri berbagai barang seperti rokok berbagai merek, beras, dan hohlam berbagai jenis. Seluruh aksinya tercatat oleh kamera CCTV di dalam toko.
Keesokan harinya, setelah menyadari banyak barang yang hilang, Aluk memeriksa rekaman CCTV.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku memasuki toko melalui atap dengan cara memanjat dan meloncat ke dalamnya.Aluk segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga setempat, yang kemudian berusaha menemukan pelaku.
BACA JUGA:Dampak Penambangan Ilegal, Lahan Kritis di Babel Capai 167.065 Hektar
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Turun, Komoditas Timah Dominator Terbesar Perekomonian Babel
Tak lama berselang, salah seorang warga berhasil menemukan AY dan segera mengamankannya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat Desa Teluk Limau, yang menghubungi Polsek Jebus. Polsek Jebus bertindak cepat untuk menangkap AY dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon SH, dengan izin dari Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, membenarkan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pencurian, meskipun korban belum membuat laporan resmi ke Polsek Jebus hingga saat ini.