Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, Suharto Pastikan Tanpa Intervensi
Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-yudisial Suharto (kiri) saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)--
BELITONGEKSPRES.COM - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Non-yudisial, menegaskan bahwa pemilihan ketua MA yang dijadwalkan pada Rabu, 16 Oktober, akan berlangsung tanpa adanya intervensi eksternal.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center MA, Jakarta, Suharto menjelaskan bahwa baik panitia pemilihan maupun hakim agung tidak akan mengetahui nama calon ketua MA hingga hari pelaksanaan pemilihan itu sendiri. Formulir kesediaan untuk menjadi pimpinan lembaga ini akan diedarkan pada saat sidang istimewa berlangsung, memastikan transparansi dan menjaga ketidakpastian hingga saat terakhir.
"Kami merancang regulasi ini untuk menghindari spekulasi publik mengenai siapa yang akan mencalonkan diri, dan kami juga tidak akan mengetahui siapa yang mengajukan diri," ungkap Suharto.
Dia juga menambahkan bahwa pemilihan ketua MA sepenuhnya dilakukan oleh dan dari para hakim agung itu sendiri. Setiap hakim agung memiliki independensi, sehingga diharapkan mereka tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak luar.
BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK: Mantan Petugas Terima Uang Rp99,6 Juta Uang Tutup Mulut
BACA JUGA:MA Siap Gelar Sidang Istimewa untuk Pilih Ketua Baru pada 16 Oktober
“Karena yang memiliki hak suara adalah hakim agung, kami percaya bahwa mereka memiliki independensi masing-masing,” tegasnya.
Suharto menjelaskan bahwa saat hakim agung memasuki ruang sidang pemilihan, mereka akan menerima formulir yang memiliki dua kolom: satu untuk menyatakan kesediaan dan satu untuk menyatakan ketidakberdayaan. Setelah menandatangani formulir, nama hakim agung yang bersedia untuk dicalonkan akan ditayangkan oleh panitia.
Apabila hanya ada satu hakim agung yang bersedia mencalonkan diri, pimpinan sidang akan memberikan kesempatan kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan sekali lagi. Jika pada putaran kedua tetap hanya satu hakim agung yang menyatakan kesediaan, maka pimpinan sidang akan menetapkan calon tersebut secara aklamasi.
Selanjutnya, Mahkamah Agung akan mengajukan ketua terpilih kepada presiden, yang diharapkan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) dalam waktu maksimal 14 hari. Ketua MA yang terpilih kemudian akan mengucapkan sumpah di hadapan presiden.
Namun, Suharto tidak dapat memastikan apakah ketua MA yang terpilih akan dilantik di hadapan Presiden Joko Widodo atau Presiden Terpilih Prabowo Subianto, mengingat pelantikan presiden terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sementara itu, M. Syarifuddin, ketua MA saat ini, akan menyelesaikan masa jabatannya pada 1 November 2024. (ant)