Sosialisasi dan Klarifikasi Kemenag: Menikah di Luar KUA Pada Hari Libur Diperbolehkan

Pasca hebohnya surat Peraturan Menteri Agama (PMA), Kemenag tegaskan tak ada larangan menikah di luar KAU pada hari libur.-freepik---

BELITONGEKSPRES.COM - Setelah terjadinya kegaduhan terkait surat Peraturan Menteri Agama (PMA), Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur.

Dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024 mengenai Pencatatan Pernikahan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dinyatakan dalam Pasal 16 ayat (1) bahwa akad nikah sebaiknya dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. Namun, Pasal 16 ayat (2) menegaskan bahwa akad nikah tersebut dapat dilakukan di luar KUA Kecamatan.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag, menjelaskan bahwa peraturan ini tidak melarang pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun libur. “Kami ingin menegaskan bahwa aturan ini tidak membatasi pelaksanaan pernikahan di luar KUA,” ungkap Anna di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.

Ia menambahkan bahwa meskipun pernikahan di KUA hanya dilayani pada hari kerja dari Senin hingga Jumat, tidak berarti petugas penghulu tidak tersedia. "Hanya kantor KUA yang libur, sementara petugas penghulu tetap dapat melayani pernikahan," imbuhnya.

BACA JUGA:Kemenkop UKM Gandeng Perguruan Tinggi dalam Program Entrepreneur Hub untuk UMKM

BACA JUGA:Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 266.600 Ekor Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar

Anna juga mencatat bahwa PMA ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. "Kami akan memanfaatkan periode ini untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak demi meningkatkan layanan kepada masyarakat," jelasnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan pernikahan diatur oleh undang-undang, sehingga pasangan yang memenuhi syarat dapat melangsungkan pernikahan di lokasi pilihan mereka, baik di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya.

Kemenag berkomitmen untuk memberikan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. “Kami berharap penjelasan ini dapat meredakan kekhawatiran pasangan yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag akan terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ujarnya.

Ke depannya, Anna menyampaikan bahwa Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat tidak lagi mengalami kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan