Aksi Damai di Bundaran Satam, Massa Minta Bebaskan Terdakwa Martoni Cs

Puluhan massa saat menggelar orasi di Bundaran Satam, Tanjungpandan, Belitung, Rabu 17 Januari 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Menjelang putusan terkait kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwi Karya, massa warga Air Gede Membalong menggelar aksi damai di Bundaran Satam, Rabu 17 Januari 2024.

Dalam aksi damai itu, massa warga Air Gede meminta agar Pengadilan Negeri Tanjungpandan membebaskan terdakwa 11 pejuangan Membalong (Martoni Cs). Sebab massa menilai mereka tidak bersalah. 

Pengacara Martoni Cs, Wandi mengatakan, dirinya meminta doa dan dukungan kepada masyarakat Kabupaten Belitung. Khususnya kepada pengguna jalan yang melintasi Bundaran Satam, Tanjungpandan. 

"Besok (Hari ini, red) Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akan memutuskan vonis kepada klien kami Martoni CS. Oleh karena itu, kami meminta dukungan kepada masyarakat, " kata Wandi kepada wartawan.

Dia menjelaskan, sebelumnya Arto dan kawan-kawan dituntut Kejaksaan Negeri Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab diduga terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan. 

BACA JUGA:Minta Terdakwa Dibebaskan, Pengacara: Kasus Martoni Cs Cenderung Dipaksakan

BACA JUGA:Ngerit BBM Pakai Motor, Polres Belitung Sita 600 Liter Pertalite Milik HE

Yakni sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang sama juga diberikan kepada Sonika dan Resiman. Namun mereka berdua hanya dituntut penjara selama tujuh bulan. 

Lalu, Romelan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab dalam perkara ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah yakni melakukan pembakaran. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP. 

Kemudian Martoni dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini, JPU mampu membuktikan dia bersalah. Yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan. 

"Kita berharap, mereka dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga," harap Wandi.

Dalam orasi di hadapkan masyarakat, Wandi mempertanyakan kepada pihak kepolisian mengenai kasus Martoni. Sebab dalam hal ini, Martoni masih termasuk dalam calon legislatif (caleg) aktif. 

"Di mana-mana yang namanya peserta pemilu, jika bermasalah dengan hukum maka harus menunggu pemilu selesai. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomir ST/ 1160 NIRES 1.24./2023 Tanggal: 31-5-2023, " pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan