Pencuri 2 Indomaret di Beltim Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Konferensi pers kasus pencurian di Griya Patriatama Polres Beltim, Kamis 26 September 2024-Muchlis Ilham/BE-
Pelaku berhasil ditangkap saat berusaha membobol sebuah minimarket Indomaret di Dusun Air Dekat, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, pada Senin dini hari, 16 September 2024.
Beruntung, aksinya terpergok oleh karyawan minimarket yang segera meminta bantuan warga sekitar. Pelaku pun tak bisa kabur dan langsung diserahkan ke pihak berwajib.
“Pelaku ditangkap setelah aksinya dipergoki oleh karyawan Indomaret, lalu bersama warga, kami berhasil mengamankannya,” jelas Aipda Muchtarom, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Beltim, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:3 Raksasa Teknologi Target Utama Pencurian Akun, Pengguna Wajib Waspada!
MA sendiri ternyata bukan pelaku baru. Ia mengaku sudah enam kali beraksi di wilayah Kabupaten Belitung Timur dalam tiga bulan terakhir.
Sasaran pelaku selalu toko-toko, dengan modus yang sama di setiap aksinya. Ia membobol toko lewat atap dengan membuka seng menggunakan bor elektrik.
"Pelaku dalam melancarkan aksinya memakai bor elektrik untuk membuka atap toko atau kios yang jadi targetnya," ungkap Aipda Muchtarom.
Setelah berhasil membongkar atap, pelaku mengambil barang dagangan yang biasanya berupa rokok. Pengakuan pelaku, hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:6 Pencuri TBS Sawit PT Foresta Jadi Tahanan Jaksa
BACA JUGA:Kasus Pencurian Emas Rp 1 Miliar di Pangkalpinang Terbongkar, 3 Pelaku dan 2 Penadah Ditangkap
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 640 bungkus rokok Esse Change Juicy, 160 bungkus Sampoerna Mild, 40 bungkus Surya besar, dan 10 bungkus Surya kecil.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit motor Kawasaki KLX 150 oranye hitam tanpa plat nomor, 1 helm merk KYT, 1 tas, DVR CCTV hitam merk HIKVISION, dan 1 tas sandang hitam merk POLO GIVES.
Barang bukti lainnya meliputi 1 set unit Intech berwarna hitam merah, 1 kalung berwarna emas kuning, 1 gelang emas kuning, serta kartu ATM. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas perbuatannya," tandas Aipda Muchtarom.
Dengan tertangkapnya pelaku, warga Belitung Timur bisa bernafas lega. Pasalnya, aksi pencurian yang dilakukan MA sempat meresahkan dan menimbulkan ketakutan di kalangan pemilik toko.