Pencuri 2 Indomaret di Beltim Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Konferensi pers kasus pencurian di Griya Patriatama Polres Beltim, Kamis 26 September 2024-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Pencuri berinisial MA (41) yang tertangkap basah saat beraksi di Indomaret Simpang Pesak pada Senin 16 September 2024 dini hari, kini terancam maksimal hukuman tujuh tahun penjara.

MA terbukti melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Beltim. Yaitu satu kali di Indomaret Gantung, tiga kali di Indomaret Simpang Pesak, dan dua kali di gudang Aksesmu.

Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, menjelaskan bahwa tersangka bertindak sendirian tanpa keterlibatan komplotan. "Motifnya tetap ekonomi," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Griya Patriatama Polres Beltim, Kamis 26 September 2024.

Selama aksinya, MA berhasil mencuri 750 bungkus rokok dengan total kerugian mencapai Rp150 juta. Beberapa barang curian tersebut diketahui sudah berhasil dijual oleh tersangka.

BACA JUGA:Kepala Dinas di Belitung Dicopot? Buntut Penyalahgunaan Wewenang Penutuhan Kapal

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Panti Sudah Disidangkan, Kejari Belitung Dakwa BI Pasal Berlapis

MA dipergoki warga saat membobol atap Indomaret Simpang Pesak. Alarm keamanan berbunyi, memicu karyawan Indomaret untuk segera memeriksa lokasi dan menemukan atap belakang gedung sudah terbuka.

Saksi langsung memanggil warga setempat yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dendang.

Tim Buser Polres Beltim bersama anggota Reskrim Polsek Dendang segera tiba di lokasi dan menangkap tersangka. 

Barang bukti yang diamankan termasuk satu sepeda motor dan satu bor tangan. Beruntung, MA belum sempat membawa barang curiannya karena keburu tertangkap warga.

Diberitakan sebelumnya, Polres  Belitung Timur (Beltim) akhirnya berhasil menangkap pencuri spesialis toko yang selama ini membuat warga resah.

BACA JUGA:Polres Beltim Tangkap Pencuri Spesialis Toko yang Meresahkan Warga

BACA JUGA:Kasus Pencurian di Pangkalpinang, Residivis Bobol Rumah Warga Demi Narkoba

Pelaku, MA (41), yang diketahui berasal dari Bogor Jawa Barat, telah melakukan aksinya di beberapa toko dan minimarket di wilayah Kabupaten Beltim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan