Kemenkeu Tetapkan Target Cukai Minuman Berpemanis Tahun 2025 Sebesar Rp 3,8 Triliun

Ilustrasi logo Dirjen Bea dan Cukai/(Dok/JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan target pendapatan dari Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) untuk tahun 2025 sebesar Rp 3,8 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan target tahun 2024 yang mencapai Rp 4,3 triliun. Pengurangan target ini mencerminkan penyesuaian terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai, M. Aflah Farobi, menjelaskan bahwa penetapan target tersebut dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi saat ini.

"Untuk tahun ini target cukai MBDK adalah Rp 4,3 triliun, sedangkan di tahun 2025, kami menetapkan target sebesar Rp 3,8 triliun. Keputusan ini didasarkan pada perkembangan perekonomian dan hasil diskusi dengan DPR," kata Aflah dalam acara Media Gathering APBN 2025 di Anyer, Banten.

Meskipun target tahun depan lebih rendah, pemerintah masih melakukan kajian mendalam mengenai tarif cukai yang akan diberlakukan. Usulan dari DPR RI menetapkan tarif minimal sebesar 2,5 persen, dengan potensi kenaikan bertahap hingga 20 persen dalam jangka waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA:Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Ancam Penerimaan Negara dan Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Kemenkumkan: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Terburu-buru, Kemenkes Tidak Libatkan 4 Kementerian Terkait

"Tarif cukai MBDK masih dalam tahap pengkajian intensif, kami mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan arah kebijakan pemerintahan baru," tambah Aflah.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan agar pemerintah mulai menerapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada tahun 2025, dengan kenaikan bertahap hingga 20 persen. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat kerja BAKN DPR bersama Kemenkeu dan Kementerian BUMN di Senayan, Jakarta.

"BAKN merekomendasikan penerapan Cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025, dengan kenaikan bertahap hingga mencapai 20 persen," ujar Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur konsumsi minuman berpemanis, sambil tetap memperhatikan dampak ekonomi dan kesehatan bagi masyarakat. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan