Tarif Cukai Rokok Batal Naik: Pemerintah Siapkan Kebijakan Alternatif untuk 2025

Ilustrasi cukai rokok--

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengonfirmasi bahwa rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2025 ditunda. 

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, keputusan ini diambil setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 selesai, di mana kebijakan terkait kenaikan cukai rokok belum akan dilaksanakan.

"Askolani menjelaskan bahwa hingga pembahasan RAPBN 2025 yang disepakati DPR minggu lalu, pemerintah belum mengambil langkah untuk menaikkan tarif CHT di tahun depan," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin, 23 September.

Meskipun kenaikan tarif ditunda, pemerintah berencana mengeksplorasi alternatif kebijakan lain, seperti penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. 

BACA JUGA:Menggapai Kesembuhan Penglihatan Lewat Operasi Katarak Gratis Kemensos

BACA JUGA:Hasil Analisa Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Belum Diterima Oleh Ketua KPK

Langkah ini diambil sehubungan dengan fenomena "down trading," di mana konsumen beralih ke produk rokok dengan harga lebih murah, yang membuat peningkatan penerimaan dari cukai rokok menjadi tantangan.

Askolani juga menekankan bahwa kebijakan CHT akan kembali ditinjau, dengan mempertimbangkan evaluasi kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya. "Pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan CHT 2025 berdasarkan tren dan hasil dari beberapa tahun terakhir," tambahnya.

Per 31 Agustus 2024, penerimaan negara dari CHT tercatat sebesar Rp132,8 triliun, tumbuh 4,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan produksi rokok golongan II dan III.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun selama dua tahun ke depan, guna meningkatkan penerimaan negara. Namun, mereka juga menekankan pentingnya membatasi kenaikan CHT untuk sigaret kretek tangan (SKT), demi menjaga lapangan pekerjaan di sektor tersebut.

BACA JUGA:Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek: Industri Tembakau Hadapi Ancaman PHK Massal

BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Surat Edaran, ASN yang Terlibat Judi Online Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, menambahkan bahwa selain mengatur kebijakan CHT, pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan petani tembakau melalui peningkatan anggaran untuk pelatihan, penyediaan bibit unggul, serta penelitian di bawah naungan Kementerian Pertanian. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan