Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba: Upaya Kemenkumham Babel Lawan Bullying

Suasana penyuluhan hukum di Pertiba Pangkalpinang, Senin 23 September 2024-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham) menggelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba.

Penyuluhan Hukum guna menghindari perundungan di dunia pendidikan. Kegiatan itu digelar dalam rangka menyambut Hari Sarjana Nasional, pada Senin 23 September 2024.

Adapun, tema yang diamabil yaitu “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya”.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto saat membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof Dr Widodo Eka Tjahjana.

BACA JUGA:Harmonisasi Produk Hukum Daerah: Kemenkumham Babel Selesaikan 27 Raperda dan 108 Raperkada

Dunia pendidikan saat ini tengah mendapat sorotan publik terkait kasus perundungan/bullying yang terjadi pada mahasiswa pendidikan tinggi kedokteran. 

Apalagi, belakangan viral beredar mahasiswa yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDB) di salah satu Universitas Negeri, menjadi korban akibat perundungan. 

"Hal ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, namun juga menimbulkan efek psikologis yang mendalam bagi para korban," kata Harun Sulianto.

Menurutnya, Fenomena ini mengkhawatirkan karena memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial peserta didik. 

BACA JUGA:Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Terpilih, Polisi Sudah Periksa Saksi

Lalu, jika dilihat sudut pandang psikologis dan pendidikan, maraknya perundungan atau bullying menuntut perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk orang tua, tenaga pengajar, institusi pendidikan, instansi pemerintah dan masyarakat luas. 

Maka, Kanwil Kemenkumham Babel dan BPHN melakukan pembinaan hukum nasional, yakni dengan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum pada pendidikan tinggi kedokteran dan pendidikan tinggi lainnya. 

"Tujuannnya yakni memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum sebagai tindakan pencegahan terhadap kasus perundungan/bullying dikemudian hari," jelas Harun Sulianto.

Ia memaparkan, menurut Kepala BPHN, berdasarkan data dari Kemendikbudristek, pada tahun 2023 terdapat sekitar 520 laporan perundungan/bullying yang masuk dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan