Hendrya Sylpana

Ketika Berbagai Kemudahan Diberikan oleh BPJS Kesehatan

Ilustrasi - Layanan JKN-KIS BPJS Kesehatan. (Dok Antara)--

Dia mengikuti suami yang bekerja di Purwokerto, sehingga fasilitas kesehatan tingkat pertamanya dimutasi ke salah satu dokter praktik perseorangan yang ada di kota itu.

BACA JUGA:Epidemiolog UI, Penyakit Monkeypox Bisa Sembuh dengan Sendirinya

Selama tinggal di Purwokerto, anak bungsunya yang lahir pada tahun 2020 sempat dua kali menjalani rawat inap dan dilanjutkan pemeriksaan rutin tiap bulan. Bahkan, saat menjalani rawat inap untuk pertama kalinya, anak ketiga Nenden itu harus dirawat selama 10 hari.

Meskipun biaya pengobatan anaknya gratis, dia tetap harus mengeluarkan biaya tambahan yang relatif murah karena memanfaatkan fasilitas naik kelas rawat inap, yakni dari kelas II menjadi kelas I.

"Kalau saya perhatikan, layanan untuk peserta JKN kelas II maupun kelas I tetap sama, perbedaannya hanya jumlah pasien di ruang rawat inapnya saja," katanya,

Demikian pula ketika mendiang ibundanya yang terdaftar sebagai peserta JKN kelas III menjalani perawatan di rumah sakit, dia melihat adanya kesetaraan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan maupun rumah sakit.

Saat itu, mendiang ibunda Nenden yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat, datang berkunjung ke Purwokerto. Karena kunjungan tersebut direncanakan tidak berlangsung lama, Nenden tidak memutasikan faskes ibundanya untuk sementara waktu.

BACA JUGA:Menteri Pertanian: HUT RI Jadi Momentum Wujudkan Swasembada & Lumbung Pangan Dunia

Tanpa diduga, ibundanya mendadak sakit, sehingga harus dibawa ke instalasi gawat darurat salah satu rumah sakit swasta di Purwokerto. Meskipun faskes ibunda Nenden masih terdaftar di Cianjur, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan terbaiknya di ruang rawat inap kelas III, sesuai dengan kepesertaan pasien.

Setelah beberapa hari menjalani rawat inap, mendiang ibunda Nenden diperbolehkan pulang, meskipun harus menjalani rawat jalan pada dokter spesialis penyakit dalam yang menanganinya selang satu pekan setelah keluar dari rumah sakit.

Oleh karena tercatat sebagai peserta JKN, seluruh biaya pengobatan dan perawatan mendiang ibunda Nenden itu gratis.

Selang satu pekan kemudian, mendiang ibunda Nenden menjalani rawat jalan pascarawat inap dan dinayatakan telah sembuh berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Namun sesampainya di rumah anaknya, saat hendak tidur malam, mendiang ibunda Nenden mengeluh sulit bergerak dan keesokan harinya, dia makin merasa sulit bergerak. Oleh karena itu, Nenden berinisiatif memanggil ambulans dari rumah sakit yang sebelumnya merawat.

BACA JUGA:Calon Tunggal Tidak Mengurangi Makna Demokratis Pilkada

Sesampainya di IGD, mendiang ibundanya menjalani pemeriksaan oleh dokter jaga dan diduga mengalami gejala stroke, sehingga disarankan untuk segera dibawa ke Unit Geriatri RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto guna mendapat pelayanan lebih lanjut dengan diantar mobil ambulans rumah sakit swasta tersebut secara gratis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan