Ada Kasus Mafia Tanah di KEK Tanjung Kelayang, Polres Belitung Didesak Tetapkan Tersangka

Ada Kasus Mafia tanah di KEK Tanjung Kelayang, Polres Belitung Didesak Tetapkan Tersangka-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dugaan kasus mafia tanah terjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Belitung.

Seorang pria bernama Fujianto Tanjono (FJ) dilaporkan ke Polres Belitung beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus mafia tanah di KEK Tanjung Kelayang tersebut.

Pihak PT Belpi mendesak Satreskrim Polres Belitung, agar segera menetapkan FJ sebagai tersangka. Sebab, hingga saat ini belum ada perkembangan dari Penyidik Satreskrim Polres Belitung. 

Kuasa hukum PT Belpi, Wahyu Yasser Nurima mengatakan sudah sepatutnya Polda Bebel atau Polres Belitung menjerat FJ sebagai tersangka. Yakni terkait sebagai terduga kasus mafia tanah di Belitung.

BACA JUGA:Penambangan Timah Ilegal di Belitung Makin Berani, HKM Juru Seberang Dihajar Ekskavator

BACA JUGA:Desa Wisata Keciput Berhasil Masuk Dalam 50 besar ADWI 2024 Kemenparekraf

"Kami melaporkan Fujianto Tanjono ke Polres Belitung atas dugaan tindak pidana terkait manipulasi berita acara pengukuran tanah yang diajukannya," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 September 2024.

Wahyu menjelaskan berdasarkan bukti-bukti yang ada, seharusnya Polda Babel atau Polres Belitung sudah bisa untuk menjerat Fujianto Tanjono sebagai tersangka. 

Modus yang diduga dilakukan oleh Fujianto adalah dengan meminta BPN Belitung menerbitkan sertifikat atas 11 bidang tanah yang secara sah dimiliki oleh PT Belpi.

Menurut Wahyu, Fujianto Tanjono diduga melakukan manipulasi hukum dengan mengklaim kepemilikan tanah seluas 21 hektar yang sebenarnya berada di atas lahan milik PT Belpi.

BACA JUGA:CS Bank Mandiri Taspen KCP Belitung Divonis Penjara, Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Kasus Penggelapan, CS Bank Mandiri Taspen KCP Belitung Tilap Uang Nasabah Rp 1 Miliar

"Padahal, PT Belpi telah memiliki dan menguasai tanah di KEK Tanjung Kelayang tersebut sejak tahun 1990 dan juga sudah bersertifikat sejak 1996," jelasnya.

Wahyu menyebut bahwa FJ diduga melakukan rekayasa hukum dengan mengajukan sertifikat ke BPN berdasarkan pengukuran tanah yang fiktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan