Pastikan Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 Akuntabel dan Transparan, BPK Terapkan Risk-Based Audit

Jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) foto bersama dalam pertemuan dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA/HO-BPK--

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk memastikan pengelolaan keuangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung secara efisien dan akuntabel, dengan tujuan menciptakan Pemilu yang transparan dan adil. 

Dalam upaya ini, BPK mengadopsi pendekatan Risk-Based Audit (RBA) yang dirancang khusus untuk mengawasi pengelolaan keuangan Pemilu 2024 melalui pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT). 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, menjelaskan bahwa dengan menerapkan pendekatan Risk-Based Audit (RBA), BPK bertekad untuk memastikan pengelolaan keuangan dalam Pemilu 2024 dilaksanakan dengan efisien dan akuntabel. 

BACA JUGA:5 Jam Berada di Kantor PSI, Kaesang Enggan Berkomentar Soal Dugaan Gratifikasi

BACA JUGA:Kemenkominfo Blokir 3,6 Juta Konten Negatif dari Tahun 2024 Hingga 2024

Ini sejalan dengan upaya untuk mendukung Pemilu yang transparan dan adil. Nyoman juga menyampaikan bahwa pemeriksaan ini sesuai dengan mandat BPK dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024, yang mencakup isu-isu strategis di bidang Politik, Hukum, dan Keamanan & Pertahanan (Polhukham), termasuk pengawasan pertanggungjawaban keuangan Pemilu.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan keuangan Pemilu, termasuk penyederhanaan mekanisme pertanggungjawaban keuangan di badan adhoc penyelenggara Pemilu, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Tujuan dari Pemeriksaan DTT ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan belanja Pemilu 2024 oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Nyoman.

Dia juga menekankan pentingnya mengidentifikasi akar permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemilu 2024, terutama terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan regulasi yang mungkin sudah tidak relevan. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Truk Tangki di Jakarta Utara, Korban Tewas Bertambah Jadi Lima Orang

BACA JUGA:Eksponen Aktivis 98 Laporkan Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

Penggunaan metode uji petik yang tepat juga dianggap krusial untuk mendukung pengambilan kesimpulan pemeriksaan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Pemeriksaan DTT ini sejalan dengan program strategis KPU yang menekankan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi keuangan Pemilu 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan