Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Gorontalo yang Miliki Hubungan dengan AQAP
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (07/08/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani--
BELITONGEKSPRES.COM - Pada 21 Agustus 2024, Densus 88 Antiteror Polri mengonfirmasi penangkapan seorang individu berinisial YLK di Gorontalo yang memiliki keterkaitan dengan kelompok teroris Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP).
Penangkapan berlangsung di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada pukul 15.29 WITA.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, mengonfirmasi berita tersebut kepada media di Jakarta.
Menurut laporan pers yang diterima ANTARA, YLK ditangkap bersama barang bukti yang mencakup buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, paspor milik YLK, dan dokumen imigrasi Singapura.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Kembali Uji Coba Program Makan Bergizi di SDN Gunung 01 Jakarta Selatan
BACA JUGA:Aksi Teror KKB di Papua Belum Mereda, Truk dan Pesawat Sipil Jadi Sasaran Penembakan
Penyelidikan Densus 88 mengungkap bahwa YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) pada tahun 2012, dan terlibat dalam pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP.
Perjalanan YLK ke Yaman difasilitasi oleh ABU, seorang anggota JAT yang juga telah ditangkap oleh Densus 88. Di Yaman, YLK menerima perintah dari petinggi AQAP, AM/AZ, untuk melancarkan aksi teror di Bursa Efek Singapura.
Pada 2015, YLK mencoba memasuki Singapura melalui jalur laut namun ditolak dan dideportasi ke Batam.
Setelah kejadian tersebut, YLK mengganti identitasnya dan berusaha menghilangkan jejak hingga akhirnya tertangkap pada Agustus 2024. Sebelumnya, YLK juga pernah menjalani pelatihan militer di Camp Hudaibiyah, Filipina pada 1998-2000 dan mengikuti pelatihan para militer Muqoyama Badar Tahap 2 di Jawa Timur pada 2001.
Pada 2003, YLK sempat ditahan terkait kepemilikan senjata laras panjang dari narapidana terorisme kasus Bom Bali 1, UM. (ant)