Modus Jadi Dukun, ER Tiduri Anak di Membalong

Jajaran PPA Satreskrim Polres Belitung saat mengumpulkan barang bukti, Rabu 10 Januari 2024--

"Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Bripka Lartha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan