Modus Jadi Dukun, ER Tiduri Anak di Membalong
Editor: Yudiansyah
|
Rabu , 10 Jan 2024 - 22:57
Jajaran PPA Satreskrim Polres Belitung saat mengumpulkan barang bukti, Rabu 10 Januari 2024--
"Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Bripka Lartha.