Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Pemberhentian pada Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Joko Sasmita selaku Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI: YK menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun --
Sidang pembebasan Ronald Tannur, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, berpendapat bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan jaksa, meskipun tuntutan awal mencapai 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP. Erintuah menyatakan, "Setelah mempertimbangkan dengan seksama, kami tidak menemukan bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan."
Hakim Damanik menekankan bahwa terdakwa sempat mencoba memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit saat korban dalam kondisi kritis.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, serta memberikan hak-hak terdakwa terkait martabat dan haknya," jelasnya dalam putusan tersebut. (dis)