Pasca Putusan MK, KPU Beltim Imbau Parpol Siapkan Operator dan Admin Silon Pilkada 2024

Pasca putusan MK, KPU Beltim imbau partai politik untuk menyiapkan operator dan admin Silon Pilkada 2024-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengaku belum dihubungi LO partai politik pasca putusan MK terkait syarat pencalonan Pilkada 2024.

Hal ini mengingat adanya perubahan syarat pencalonan yang semula berdasarkan perolehan kursi legislatif menjadi perolehan suara sah partai politik.

Meski demikian, Ketua KPU Kabupaten Beltim Marwansyah meminta parpol lebih fokus menyiapkan operator dan admin agar pencalonan tidak terkendala.

"Belum ada (LO parpol) sampai hari ini, sebenarnya parpol bukan hanya menyiapkan LO tapi juga mempersiapkan operator dan admin sistem pencalonan (silon)," ujar Marwansyah, Sabtu 24 Agustus 2024 malam.

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, KPU: 3 Parpol di Beltim Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

BACA JUGA:Terpilih Lagi Jadi Ketum PKB, Cak Imin Tekankan Kemandirian Partai

Menurut Marwansyah, pencalonan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim juga menggunakan aplikasi Silon. Sehingga diperlukan ketelitian dalam mengunggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.

"Sama seperti di legislatif. Jadi mereka mengupload semua berkas-berkas ke website KPU dan nanti ada persyaratan pencalonan dan syarat calon. Tentunya harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta," kata Marwansyah.

Salah satu persyaratan yang penting adalah form B pencalonan KWK berupa persetujuan DPP partai politik. Tanpa form B pencalonan KWK, berarti partai poltik bersangkutan tidak mengusung calon.

"Saya belum tahu masing-masing calon apakah sudah mengantongi persetujuan itu kan. Yang jelas itu syarat utama," katanya lagi.

BACA JUGA:KONI Beltim Pacu Atlet untuk Upgrade SDM, Lebih dari Sekedar Berprestasi

BACA JUGA:BI Dukung Pelatihan Juleha dan Sibilal di Beltim: Langkah Nyata Menuju Industri Halal

Marwansyah juga menyebut syarat lain seperti SK parpol yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, surat pernyataan kesepakatan gabungan parpol yang menjadi pengusung juga harus ada.

Melihat persyaratan yang begitu banyak, Marwansyah mengimbau agar partai politik pengusung mempersiapkan sebaik mungkin agar dalam waktu 3 hari dinyatakan lengkap walaupun belum dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan