Pasca Putusan MK, KPU: 3 Parpol di Beltim Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Ketua KPU Kabupaten Beltim Marwansyah--

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Mengacu pada putusan MK 60 dan 70 sebagaimana yang telah digunakan KPU RI untuk Pilkada 2024, maka partai politik yang memperoleh suara sah minimal 10 persen dapat mencalonkan pasangan calon tanpa berkoalisi.

Persentase suara sah ini juga membuka jalan bagi partai politik mengusung calon lain pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim)

Pasca putusan MK juga berpengaruh pada jumlah partai politik yang bisa mengusung pasangan calon. Semula hanya ada 1 parpol yang bisa mengusung calon sendiri karena memiliki 5 kursi legislatif atau 20 persen dari total kursi DPRD Beltim.

Saat ini, ada 3 parpol di Kabupaten Beltim yang dapat mengajukan atau mengusung pasangan calon tanpa koalisi yakni PDI Perjuangan, Golkar dan PBB.

BACA JUGA:Hasil Muktamar VI 2024: Cak Imin Kembali Pimpin PKB

BACA JUGA:KPU RI Pastikan Pendaftaran Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

"Terkait hal politis seperti itu, kita belum tau ada atau tidak. Yang jelas kalau diperhatikan Beltim ada 16 parpol bisa mengajukan paslon sendiri dan berkoalisi," ujar Ketua KPU Beltim Marwansyah, Sabtu 24 Agustus 2024 malam.

"Yang bisa mengajukan paslon sendiri berdasarkan suara sah ada 3 parpol yakni PDI Perjuangan, Golkar dan PBB. Lainnya boleh mengajukan tapi bergabung dengan persentase 10 persen," imbuhnya.

Sejauh ini, baru terdapat 2 pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada 2024 di Beltim, yakni pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra serta pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar. 

Pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra diusung partai koalisi antara Golkar, PBB, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra dengan jumlah kursi legislatif sebanyak 13 kursi.

BACA JUGA:PAN Bidik Posisi 3 Besar di Pemilu 2029: Zulhas Siap Terapkan Resep Sukses Gerindra

BACA JUGA:PSI Tegaskan Kaesang Pangarep Tidak Akan Ikut Kontestasi Pilkada 2024

Sedangkan pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar diusung PDI Perjuangan, Hanura, PPP, PKB, Perindo, Nasdem dengan jumlah kursi legislatif sebanyak 12 kursi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan