Aturan Hukum dan Ambang Batas: Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mantan gubernur yang pernah memimpin tak bisa turun kasta menjadi seorang wakil-dok disway---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Desakan masyarakat untuk melihat pasangan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada Jakarta 2024 semakin kuat.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan mengenai syarat ambang batas (threshold) untuk pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Keputusan MK menurunkan ambang batas pencalonan Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5%. Langkah ini memberikan peluang bagi PDIP untuk maju dalam kontestasi dan menghadapi pasangan KIM Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Sebagai partai yang memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta, PDIP berhak menentukan calon, baik dari kader internal maupun calon eksternal seperti Anies Baswedan.

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Resmi Ditunjuk Sebagai Ketum Golkar Malam Ini, Pelantikan Digelar Rabu Besok

BACA JUGA:Ambang Batas Pilkada Direvisi, Ini Rincian Klasifikasi yang Diterapkan

Dukungan publik untuk pasangan Anies dan Ahok cukup besar, dengan banyak yang berharap keduanya bisa berkompetisi melawan RK-Suswono.

Namun, ada alasan kuat mengapa pasangan Anies-Ahok tampaknya tidak mungkin terwujud dalam Pilkada Jakarta 2024. Menurut aturan MK, seorang mantan gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, serta tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota di daerah yang pernah dipimpin.

“Jika pemohon benar-benar ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, mereka seharusnya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 tentang Pilkada,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa, 20 Agustus 2024. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan