Ambang Batas Pilkada Direvisi, Ini Rincian Klasifikasi yang Diterapkan

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan UU Pilkada di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.--Youtube MK--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting yang mengubah syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh, dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%, dan menggantinya dengan syarat baru yang lebih fleksibel. Ambang batas pencalonan kini ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di setiap daerah.

MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas yang berbeda, yaitu: 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut. Berikut adalah rincian klasifikasi ambang batas yang diterapkan:

Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub):

BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh Soal UU Pilkada, Said Iqbal Sebut Bentuk Pelawanan Oligarki

BACA JUGA:Keputusan MK Menutup Kesempatan Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024

  • DPT hingga 2 juta: 10% suara sah
  • DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta: 8,5% suara sah
  • DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta: 7,5% suara sah
  • DPT lebih dari 12 juta: 6,5% suara sah

Untuk Pemilihan Bupati/Walikota (Pilbup/Pilwako):

  • DPT hingga 250 ribu: 10% suara sah
  • DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu: 8,5% suara sah
  • DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta: 7,5% suara sah
  • DPT lebih dari 1 juta: 6,5% suara sah

Dengan perubahan ini, partai politik atau koalisi partai politik kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mengajukan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024, tanpa harus bergantung pada jumlah kursi di DPRD. Keputusan MK ini dianggap sebagai langkah penting dalam membuka ruang bagi lebih banyak partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada.

BACA JUGA:Didukung 12 Partai, Ridwan Kamil Siap Lanjutkan Program Baik Gubernur Jakarta Sebelumnya

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar 2024-2029, Dapat Dukungan 83 Persen Suara

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa perubahan ambang batas ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di Indonesia menjelang Pilkada 2024. 

MK juga memberikan izin bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD, memberikan peluang yang lebih luas bagi partai-partai yang sebelumnya kurang terwakili di lembaga legislatif. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan