Hendrya Sylpana

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh Soal UU Pilkada, Said Iqbal Sebut Bentuk Pelawanan Oligarki

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, dikabulkannya gugatan Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Mahkamah Konstutusi (MK) merupakan kemenangan melawan oligarki.-Cahyono---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai bahwa kemenangan atas gugatan Undang-Undang (UU) Pilkada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bentuk perlawanan terhadap dominasi oligarki politik.

MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa partai atau koalisi partai politik yang menjadi peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

"Ini adalah kemenangan bagi rakyat kecil melawan kekuasaan oligarki partai politik yang sering dimanfaatkan oleh elit," ujar Said Iqbal saat memberikan pernyataan kepada media di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Said juga menegaskan bahwa dengan adanya putusan MK ini, Partai Buruh akan mempersiapkan kader-kader potensialnya untuk maju dalam Pilkada 2024. Selain kader internal, Partai Buruh juga membuka peluang untuk mengusung tokoh-tokoh dari luar partai.

BACA JUGA:Keputusan MK Menutup Kesempatan Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024

BACA JUGA:Didukung 12 Partai, Ridwan Kamil Siap Lanjutkan Program Baik Gubernur Jakarta Sebelumnya

Berkat putusan ini, Partai Buruh melihat peluang besar untuk mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada di berbagai kawasan industri, seperti Tangerang Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, serta beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

“Kami memiliki suara yang signifikan, terutama di daerah seperti Membramo, di mana suara Partai Buruh mencapai 19 persen. Dengan dukungan ini, kami bisa mengajukan calon kepala daerah secara mandiri,” tambahnya.

Said menekankan bahwa meskipun Partai Buruh dapat mengajukan calon sendiri, mereka tetap akan berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat suara dari empat kluster wilayah yang telah ditetapkan. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan