Kasus Izin Pertambangan Maluku Utara, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Dilaporkan ke KPK

Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Dilaporkan ke KPK Soal IUP 'Blok Medan'-KPK---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersama istrinya Kahiyang Ayu, kini menjadi fokus laporan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan dan Jakarta Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

GMNI meminta agar KPK melakukan penyelidikan terhadap Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terkait dengan pengurusan izin Usaha Pertambangan "Blok Medan" di Maluku Utara (Malut).

Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Se Sunda atau Bung Dendy, mengungkapkan bahwa dalam persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), nama Bobby Nasution dan istrinya disebut-sebut.

"Kami melaporkan kasus ini karena adanya indikasi keterlibatan menantu dan anak Presiden Joko Widodo dalam kasus penyuapan terkait Blok Medan," jelas Bung Dendy pada Jumat, 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Potensi Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Timah

BACA JUGA:Distribusi Air Bersih Sudah Capai Berbagai Lokasi di IKN, Tinggal Tunggu Sertifikasi Kualitas

Menurut Bung Dendy, pihaknya mendesak KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa KPK tidak terpengaruh oleh kekuasaan politik, terutama mengingat hubungan Bobby dan Kahiyang dengan Presiden Joko Widodo.

Bung Dendy juga mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Kami berharap KPK dapat merespons laporan ini dalam waktu 30 hari. Kami juga telah menanyakan kepada pihak pengaduan masyarakat mengenai kapan kasus ini akan ditindaklanjuti," tambahnya. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan