Imigrasi Buru Dalang di Balik Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam (tengah) konferensi pers penahanan dua warga negara Indonesia dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis (8/8/2024). ANTARA/--

Imigrasi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mencari tahu keuntungan finansial yang diperoleh oleh para pelaku dan sindikat tersebut. 

Berdasarkan analisis bukti digital, DH dan MA diduga secara sengaja membawa para imigran ilegal ini tanpa melalui pos pemeriksaan imigrasi resmi dan tanpa visa, dengan tujuan akhir Pulau Christmas, Australia.

BACA JUGA:Daftar 80 Peserta Lolos Tes Tertulis Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Mengungkap Identitas Pria dalam Video Syur Audrey Davis

Dengan bukti yang ada, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 7 Agustus, dengan DH dan MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan