Kasus Terorisme di Kota Batu, HOK Ditangkap Saat Membuang Bahan Peledak
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Chaniago (kiri) dan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar (kanan) menunjukkan foto barang bukti tersangka dugaan terorisme di Batu, Malang, HOK (19),--
Tim Densus 88 dan Polda Jawa Timur kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis, 1 Agustus.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk satu botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas tindakannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (ant)