Kronologis Istri Bunuh Suami di Belitung, Meregang Nyawa Usai Paksa Berhubungan
Foto kemesraan pasangan suami istri Elen dan Rino, sebelum terjadinya kasus pembunuhan--Facebook
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPES.COM - Satreskrim Polres Belitung ungkap kronologis dan motif pembunuhan suami oleh istri di Jalan Bunga Desa, Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Jumat 2 Agustus 2024.
Motif pelaku Elen (31) yang menghabisi nyawa suaminya Rino (29) pada Jumat dini hari diduga karena masalah rumah tangga. Pada malam kejadian, pasangan suami istri sempat bertengkar hebat.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansyah Adam mengatakan, sebelum menikam Rino dengan pisau dapur, Elen terlibat cekcok mulut.
Kronoligisnya, pada saat saat itu suaminya Rino yang diketahui bekerja sebagai penambang timah ini pulang larut malam ke rumah dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
BACA JUGA:Motif Istri Bunuh Suami di Belitung Terungkap, Ternyata Ini Pemicunya
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Belitung, Rino Tewas di Tangan Istrinya
Setiba di rumah, korban meminta untuk berhubungan suami istri. Namun, Elen menolak lantaran dirinya halangan. Hingga korban terus memaksa dan terjadilah hubungan itu.
"Usai melakukan hubungan itu, korban tertidur. Lalu selang beberapa lama, dia langsung menusuk pisau dapur di bagian dada korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Aipda Adam wartawan di Polres Belitung, Jumat 2 Agustus 2024.
Menurut Aipda Adam, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan Elen. Penyidik masih melakukan penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi.
"Dari pengakuan pelaku Elen kepada penyidik, dia nekat menusuk sang suami lantaran diduga ada permasalahan rumah tangga," jelas Aipda Adam .
BACA JUGA:Dugaan KTA Parpol Milik Pj Bupati Belitung Jadi Sorotan, Bawaslu Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA:Polres Belitung dan Dishub Kecolongan Lagi, Truk Pengangkut Timah Lolos ke Bangka
Polisi akan menetapkan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Dan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, terhadap pelaku Elen.
"Kami juga akan menambah dengan pasal Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT). Namun masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Aipda Adam.