Beli LPG 3 Kg Sudah Dibatasi, Apakah Boleh Dengan KTP Terdaftar?

Ilustrasi: LPG 3 Kg (antara)--

BACA JUGA:44 Personel Polresta Pangkalpinang Naik Pangkat, Periode 1 Januari 2024

BACA JUGA:99,85 Persen Jalan Babel Sangat Bagus

Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, berpendapat bahwa pendataan melalui kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat akses tabung gas subsidi itu relatif dinamis. Selain itu, Faisal menyatakan bahwa akses untuk pendataan juga terbatas.

"Faisal mengatakan bahwa pemerintah harus membuka ruang untuk evaluasi dari verifikasi data KTP karena di lapangan kondisinya masih bisa berubah dari yang sudah didaftar verifikasi KTP karena banyak penduduk yang sulit didata," ujarnya pada Rabu, 27 Desember 2023.

Di sisi lain, Faisal menyatakan bahwa pemerintah juga perlu meningkatkan keandalan penyaluran atau distribusi dari tabung subsidi tersebut di tengah masyarakat.

"Jika ada laporan yang belum terdaftar verifikasi KTP ini juga perlu tetap diakomodasi seadainya memang mereka layak dari sisi tingkat ekonomi mereka," tambah Faisal.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, mereka wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg dengan tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau yang tepat sasaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan