Tegas! Imigrasi Deportasi Sekaligus Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Imigrasi Deportasi Sekaligus Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat-Istimewa-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional dengan mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
Mereka terbukti melakukan kejahatan berat di negara asalnya. 11 dari 13 WNA tersebut telah dicabut paspornya, pada Kamis, 4 Juli 2024. Tindak pidana yang mereka lakukan meliputi penipuan, pencucian uang, narkotika, dan penyerangan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines penerbangan CI 762, menuju Bandara Internasional Taoyuan di Taiwan pada pukul 14.40 WIB.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi mengungkap bahwa ketiga belas WNA tersebut adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. “Mereka nanti akan jalani proses pro justisia di Taiwan,” ungkap Silmy.
BACA JUGA: Kasus Melonjak, Imigrasi Deportasi 1.165 WNA Selama Semester Pertama 2024
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan. Kepulangan para pelaku kejahatan ini dikawal ketat oleh polisi Taiwan untuk memastikan keamanan.
"Selain deportasi, WNA Taiwan juga kita masukkan ke dalam daftar cekal agar mereka tidak dapat kembali ke Indonesia. Sementara proses hukum di Taiwan telah menunggu mereka," tambah Silmy.
Dalam kesempatan tersebut, Silmy menekankan pentingnya deteksi dini dan deteksi aksi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian para pelaku kejahatan atau buronan dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh menjadi destinasi atau tujuan pelarian para penjahat internasional dan sebagai tempat beroperasinya kejahatan cyber,” tegas Silmy.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Layani 44 Paspor Selama Belitung Expo 2024
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan internasional dan memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib. (*)