KPU Tetapkan Syarat Usia Baru, Ini Aturan Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024
Syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun--
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merumuskan peraturan baru yang mengatur pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup syarat pencalonan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Salah satu poin penting dalam PKPU tersebut adalah penetapan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah. Menurut Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon wakil gubernur minimal 25 tahun pada saat pelantikan sebagai pasangan calon terpilih.
"Ditetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian kutipan dari lampiran PKPU yang diterima oleh ANTARA di Jakarta pada Selasa.
Ketentuan ini memungkinkan calon kepala daerah untuk mendaftar sebelum mencapai usia minimal yang ditetapkan, asalkan pada saat pelantikan, usia mereka telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU tersebut.
BACA JUGA:Langkah Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Makin Mulus dengan Dukungan NasDem
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Tak Berencana Berduet Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024
Perlu dicatat bahwa meskipun tahapan Pilkada 2024 telah dimulai, PKPU ini masih dalam proses harmonisasi antara KPU, pemerintah, dan DPR. Sebelumnya, KPU menggunakan PKPU yang lama sebagai acuan, termasuk batas usia minimal untuk calon kepala daerah pada saat pendaftaran.
Perubahan syarat usia ini muncul setelah adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang diajukan oleh Partai Garuda. MA mengabulkan permohonan tersebut, yang kemudian diadopsi oleh KPU dalam peraturan baru mereka.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada 29 Mei 2024. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA menegaskan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun dan untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA:Gerindra Resmi Dukung Khofifah-Emil untuk Pilkada Jatim 2024
BACA JUGA:Anggota DPR Minta KPU Legalkan Money Politic, Pengamat Politik Sebut Pemikiran yang Konyol
Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur dengan syarat berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon. Dengan adanya putusan MA yang mengabulkan permohonan Partai Garuda, terjadi perubahan dalam penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah.