JPU Jatuhi Rafael Alun Pidana Penjara 14 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan tuntutan 14 tahun penjara.--
- Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar dengan pada tahun 2010 dengan total Rp 6.000.000.000,00. Penerimaan tersebut disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
- Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000,00. Uang tersebut diterima Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group. (disway)