Kabar Terbaru Kasus Korupsi Timah, Kemana Tersangka Hendry Lie?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (Ist)--

Sementara itu, belum ada informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Agung mengenai apakah pemanggilan kembali Hendry Lie telah dilakukan atau belum. 

Yang pasti, PT TIN sendiri memiliki tiga tersangka lainnya, yaitu Rosalina sebagai General Manager (GM) dan Fandi Lingga sebagai bagian dari divisi pemasaran PT TIN.

BACA JUGA:PHK Massal di Babel, 16 Perusahaan PHK 1.329 Pekerja Imbas Korupsi Timah

BACA JUGA:Produk Kerajinan Lidi Nipah Babel Mendunia, Perajin Dilatih Tingkatkan Kualitas Ekspor

Di Kejaksaan Agung, masih terdapat sembilan tersangka lain yang sedang diproses, antara lain:

  1. Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  2. Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
  3. Harvey Moeis (HM), terkait dengan PT RBT
  4. Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT TIN
  5. Fandy Lie (FL), bagian dari divisi pemasaran PT TIN dan adik dari Hendry Lie
  6. Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019
  7. Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada Maret 2019
  8. Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  9. Bambang Gatot Ariyono (BAG), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan