PPATK akan Melaporkan Anggota DPR Terlibat dalam Judi Online ke MKD
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)--
Menurut Habiburokhman, data PPATK tersebut menarik untuk ditindaklanjuti oleh MKD DPR. Sebab, judi online tidak hanya bisa dikenakan sanksi pidana, tetapi juga sanksi etik, mulai dari yang ringan hingga sanksi berat.
"Kalau di pedoman tata beracara, sanksi pelanggaran bisa bermacam-macam. Kalau kode etik jelas, Pasal 3 ayat (2), anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian. Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat tergantung materi perbuatannya masing-masing," pungkas Habiburokhman. (jpc)