Djoss Belitung

Komisi III DPR Desak PPATK Ungkap Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)--

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam sebuah rapat di Kompleks Parlemen pada hari Rabu, Komisi III DPR RI mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkapkan data terkait anggota DPR yang terlibat dalam judi online

Tujuannya adalah untuk memproses mereka melalui mekanisme kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa judi daring telah menyebar luas di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan institusi negara. 

"Kami ingin mengetahui apakah ada anggota DPR yang terlibat dalam perjudian online. Kami meminta informasi ini," ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa menurut Pasal 303 KUHP, tidak hanya penyelenggara judi yang bisa dijerat pidana, tetapi juga para pemain judi. 

BACA JUGA:Temuan PPATK, Sekitar 1000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp25 Miliar

BACA JUGA:Waduh! Menko Polhukam Ungkap 164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp1.47 Triliun

Fenomena ini, katanya, adalah bentuk penyakit masyarakat yang harus diatasi. "Para pemain judi online juga dapat dipidana, bukan hanya penyelenggaranya," bebernya.

Habiburokhman juga menyoroti pentingnya pendekatan yang tepat dalam menangani masalah ini. Menurutnya, perlu dipertimbangkan tindakan persuasif atau represif yang tepat untuk menangani para penjudi online agar penjara tidak dipenuhi dengan pelaku judi. "Kami akan merumuskan tindakan yang tepat, apakah persuasif atau represif," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan apresiasi terhadap kinerja PPATK yang telah diakui baik di dalam maupun luar negeri dalam bidang intelijen keuangan. 

Dia juga meminta PPATK untuk menyelidiki adanya rekening-rekening tak bertuan yang diduga digunakan oleh operator judi online. Dana dalam rekening-rekening tersebut diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:Luhut Pandjaitan: Program Makan Siang Gratis Bergizi Akan Dibagikan Secara Bertahap

BACA JUGA:Tanggapi Kritik Program Makan Siang Gratis, Sri Mulyani Pastikan APBN Terjaga

"Jika dana itu berasal dari tindak pidana, harap segera disampaikan kepada penegak hukum terkait. Ini bisa menjadi potensi pemasukan bagi kas negara," pungkasnya.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan