Hendrya Sylpana

Kejari Jaksel Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang, Uangnya untuk Restitusi David Ozora

Mobil Jeep Rubicon milik Terpidana Mario Dandy Satriyo (Dery Ridwansah/JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satryo akhirnya resmi diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada pemenang lelang, Handri Todar. 

Penyerahan mobil ini merupakan bagian dari upaya untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora, korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh Dandy.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resmi @kejari_jakarta_selatan, Kejari Jaksel membagikan momen penyerahan tersebut, lengkap dengan foto-foto serah terima mobil mewah ini.

Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, pada Kamis, 20 Juni, di Kantor Kejari Jaksel. "Penyerahan mobil Rubicon milik Mario Dandy kepada pemenang lelang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," demikian keterangan unggahan tersebut.

BACA JUGA:Virgoun Minta Maaf Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Kebijakan Makan Siang Gratis, Ekonom: Potensi Bebani APBN dan Tambah Utang Negara

Dana hasil lelang mobil ini akan digunakan untuk membayar kompensasi kepada David, yang merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy. 

Mobil Rubicon ini awalnya dibuka untuk lelang dengan harga Rp 800 juta, namun tidak ada peminat. Harga tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp 700 juta dan akhirnya menjadi Rp 600 juta sebagai harga pembukaan.

Proses lelang ini menarik perhatian tiga penawar, dan setelah melalui beberapa tahapan, harga tertinggi yang berhasil dicapai adalah Rp 725 juta. 

"Dari tiga penawar, kita dapat harga tertinggi Rp 725 juta. Sekarang prosesnya melengkapi administrasi, kalau administrasi sudah komplit nanti kita akan lepas," ujar Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni.

Dari nilai tersebut, 2,5 persen akan dipotong sebagai biaya administrasi lelang, dan sisanya akan diserahkan sepenuhnya kepada David sebagai kompensasi atas penderitaannya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan