SYL Akui Memberikan Rp1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Sebut Atas Dasar Persahabatan

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)--

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui telah memberikan total uang senilai Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

Namun, SYL menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan), karena menurutnya sudah tidak ada permasalahan terkait hal tersebut setelah dilakukan pengecekan kepada anak buahnya seperti Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 24 Juni, SYL menjelaskan bahwa pemberian uang sebesar Rp 1,3 miliar itu dilakukan atas dasar persahabatan dengan Firli, yang sering kali berinteraksi di luar kegiatan resmi, termasuk dalam rapat kabinet.

SYL mengurai bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta. Rp 500 juta diserahkan dalam bentuk valuta asing melalui perantara ajudan dari masing-masing pihak saat mereka bermain bulu tangkis bersama di GOR Mangga Besar, Jakarta Barat. 

BACA JUGA:Peretasan PDNS: Kepala BSSN Minta Maaf atas Gangguan Layanan Publik

BACA JUGA:Serangan Ransomware Lockbit 3.0 Ganggu PDNS Kemenkominfo, Imigrasi dan Layanan Publik Terdampak

Sedangkan penyerahan Rp 800 juta dilakukan melalui perantaraan saudaranya sendiri, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang pernah bekerja di bawah struktur Firli saat menjabat Kapolda di Nusa Tenggara Barat.

SYL sendiri tengah menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, yang melibatkan tuduhan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp 44,5 miliar. 

Kasus ini juga melibatkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, sebagai terdakwa yang diduga bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajaran lainnya untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan