Penyelundupan Timah Berkedok Daging Babi, Polda Babel Musnahkan 1 Ton Barang Bukti

Dit Polairud Polda Babel saat memusnahkan 1 ton daging babi potong yang digunakan sebagai kedok penyelundupan timah ilegal, pada Kamis, 13 Juni 2024--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Direktorat Polisi Perairan Udara (Dit Polairud) Polda Bangka Belitung (Babel) memusnahkan 1 ton daging babi potong yang digunakan sebagai kedok penyelundupan timah ilegal, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan berupa 1 ton daging babi dan 10 ton timah ilegal di Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), pada Rabu dini hari, 12 Juni 2024.

Polisi telah menetapkan AR, sopir truk, sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Risman Todoan Agung Gultom dengan persetujuan Direktur Ditpolairud Polda Babel, Kombes Pol Himawan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Babel, Hasim, turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut. Daging babi ini digunakan sebagai kedok untuk menyelundupkan pasir timah ilegal dari Belitung ke Bangka.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti 1 ton daging babi yang merupakan penyelundupan timah ilegal," ujar AKBP Gultom di Dermaga Ditpolairud Polda Babel, Jalan Lintas Timur.

BACA JUGA:Kebobrokan Proyek PT Timah Terungkap Dalam Sidang, Kapal Isap Rp 56 Miliar Tanpa Lelang

BACA JUGA:10 Tersangka Korupsi PT Timah Dilimpahkan, Hendry Lie 'Hilang' Tanpa Kabar

Gultom menjelaskan bahwa daging babi tersebut harus dimusnahkan karena sudah membusuk. "Kondisi daging babi sudah membusuk dan kami berkoordinasi dengan balai karantina yang merekomendasikan pemusnahan," tambahnya.

Selain itu, beberapa sampel daging babi juga telah diambil untuk kepentingan perkara. "Ada beberapa sampel yang kita ambil untuk melanjutkan penyelidikan," kata Gultom.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Provinsi Babel, Hasim, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti daging babi yang telah membusuk dilakukan dengan cara ditimbun atau dibakar.

"Kami hanya ingin mencegah penyebaran penyakit. Daging babi ini sudah busuk, jadi kami merekomendasikan untuk dimusnahkan," ujar Hasim.

BACA JUGA:3 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Timah Ilegal Belitung - Bangka, Ini Perannya

BACA JUGA:Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Sidang Perdana Adik Bos Aon Didampingi 8 Pengacara

Hasim memastikan bahwa daging babi tersebut ilegal karena tidak pernah melapor ke Balai Karantina. "Tidak ada izin, tidak pernah lapor ke kami karena belum ada penunjukan pelabuhan pengeluaran dari kepala badan," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan