SYL Minta Pengadilan Cabut Pemblokiran Rekening Agar Bisa Menafkahi Keluarga

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencabut pemblokiran terhadap rekeningnya. 

Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Juni.

"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan permohonan klien kami tentang pembukaan rekening untuk kebutuhan keluarga. Kami mohon berkenan mempertimbangkan surat permohonan ini," ujar Koedoeboen di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanggapi bahwa persidangan masih berlangsung dan Majelis Hakim masih membutuhkan barang bukti. "Jika tidak relevan lagi dengan pemeriksaan perkara ini, tentu kami akan mengambil sikap," kata Rianto.

Rianto juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk memperhatikan permintaan ini dan memastikan apakah rekening yang dimohonkan pencabutan blokirnya masih merupakan barang bukti dalam persidangan.

BACA JUGA:Polisi Sebut Ibu yang Membuat Video Asusila dengan Anaknya Tidak Ditemukan Gangguan Kejiwaan

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis

"Jika masih dibutuhkan sebagai barang bukti, tentu lain ceritanya. Namun, jika tidak dibutuhkan lagi, kami akan mengambil sikap," tegas Rianto.

SYL saat ini diadili atas kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Selama persidangan, terungkap bahwa SYL menggunakan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, keluarganya, dan mengalirkan dana ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk umrah.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf f, atau Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan