Mulai 1 Juli, Pembuatan SIM Wajib Memiliki BPJS Kesehatan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memulai uji coba pembuatan SIM yang harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.-reza---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap untuk memulai uji coba pembuatan SIM yang akan membutuhkan keanggotaan BPJS Kesehatan atau status aktif sebagai peserta JKN. 

Inisiatif ini akan diimplementasikan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan uji coba implementasi di 7 wilayah kepolisian daerah, meliputi Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap AKBP Faisal saat berada di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Juni 2024.

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan, aturan ini diterapkan. 

BACA JUGA:Menteri PUPR Basuki Diangkat Jadi Plt Otorita IKN, Apa Saja Tugasnya?

BACA JUGA:Korlantas Polri Uji Coba Pembuatan SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menjamin bahwa implementasi aturan ini tidak akan menimbulkan beban tambahan atau kesulitan bagi masyarakat. 

"Satu hal yang perlu dicatat, peningkatan keanggotaan aktif dalam layanan publik tidak akan mengorbankan proses pelayanan atau menyebabkan keterlambatan yang tidak perlu," ungkap Nunung. 

"Ini penting untuk ditekankan. Sebaliknya, ini akan mempercepat dan mempermudah akses masyarakat. Hal ini juga memastikan bahwa semua peserta dan pemohon benar-benar terlibat secara aktif. Karena prinsip dasar dari JKN adalah gotong royong," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan