Korlantas Polri Uji Coba Pembuatan SIM Harus Punya BPJS Kesehatan
KEBIJAKAN BARU: Foto ilustrasi SIM dan KTP dengan latar belakang kendaraan yang melintasi tol Tangerang-Tomang kemarin 24 Mei. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)--
BELITONGEKSPRES.COM - Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif di beberapa Polda.
"Akan dilakukan uji coba," kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Senin 3 Juni.
Uji coba akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024. Persyaratan kepemilikan BPJS ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
BACA JUGA:Memahami Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Uji coba akan dilakukan di tujuh wilayah Indonesia: Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.