Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan Kasus Vina, Ada Isu Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon-- (Foto: Antara)

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. 

BACA JUGA:Slip Gaji Pegi Digunakan Sebagai Bukti Oleh Kuasa Hukum Bahwa Ia Bukan Pembunuh Vina-Eky

Pegi diduga melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," tegas Jules dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024. (disway/jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan