Hendrya Sylpana

Pasutri di Sungailiat Tersandung Skandal Penjualan Keponakan

Tiga pelaku penjualan keponakan di Kota Sungailiat, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangka. --

SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM - Tiga orang yang diduga terlibat skandal kasus penjualan keponakan di Kota Sungailiat, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangka. 

Mereka terlibat dalam penjualan seorang keponakan kepada pria hidung belang. Pelaku-pelaku tersebut, Cin (21 tahun), MT (22 tahun), dan SA (22 tahun), semuanya merupakan warga Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasi Humas AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Cin dan MT bertanggung jawab atas eksploitasi terhadap korban, sementara SA merupakan penerima jasa dari Cin dan MT.

"Kejadian ini terungkap setelah suami korban melaporkan perilaku mencurigakan kepada orang tua korban. Setelah menerima laporan itu, orang tua korban mengonfrontasi korban, yang mengakui bahwa dirinya telah dijual oleh Cin dan MT kepada SA," ungkap Era kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Korupsi Proyek PT Timah, Penasehat Hukum Terdakwa Tegaskan Tidak Pasrah,Tapi...

BACA JUGA:Danlanud H. AS Hanandjoeddin Ikut Sambut kedatangan Wapres di Babel

Setelah menerima pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Cin dan MT berkolaborasi dalam menyediakan jasa eksploitasi tersebut dengan bayaran sebesar Rp300 ribu.

Kasus eksploitasi ini terjadi di salah satu hotel di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka. Cin dan MT ternyata merupakan pasangan suami istri, sementara korban adalah keponakan dari Cin, dan SA adalah teman dari MT.

Pelaku Cin dan MT dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka berpotensi dihukum minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu, pelaku SA dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan