Teknologi Geospasial untuk Manajemen Sumber Daya Lahan

Operator mengoperasikan mesin pertanian untuk memanen padi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Minggu (7/4/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom--

Pada level pemerintah, teknologi geospasial juga telah digunakan untuk inventarisasi dan pemantauan lahan gambut dalam konsep kawasan hidrologis gambut (KHG).

Objek ekosistem gambut relatif mudah dilihat dari citra satelit dengan bekal pengetahuan dasar proses dan kemungkinan terbentuknya gambut yang menjadi kunci penentuan lokasi KHG.

Secara alami daerah yang membentuk gambut adalah daerah rawa dengan karakter cekungan yang tenang. Lokasi yang terbentuk secara fisik adalah rawa belakang sungai atau variasi cekungan lain seperti swale, karts hole, dan bekas danau lainnya.

Metode penentuan batas KHG dengan teknologi geospasial di tahap awal telah menjadi gagasan penting yang dikuantifikasi dan menjadi landasan kebijakan perlindungan ekosistem gambut.

Tentu berikutnya harus dipadukan dengan status kawasan hutan dan rencana tata ruang.

Teknologi geospasial juga telah digunakan pada penilaian potensi kerusakan lahan bekas tambang dan pertimbangan upaya pemulihannya agar tidak terjadi bencana hidrometereologis di lahan bekas tambang.

BACA JUGA:Pesan Penting dari World Water Forum Bali

Potensi kerusakan tinggi biasanya terlihat pada daerah terbuka dengan lereng yang curam sehingga berpotensi bahaya bagi lingkungan sekitar.

Bidang Pertanian

Pada bidang pertanian teknologi geospasial juga telah membantu pemetaan digital sifat tanah dengan menggunakan data warisan berupa titik observasi maupun peta tanah.

Data sifat tanah yang selama ini ditampilkan dalam bentuk tabular menjadi lebih bermakna bagi pengambil kebijakan dan petani ketika ditampilkan secara spasial.

Teknologi geospasial kemudian berkembang membantu pemetaan tanah digital dengan prediksi batas peta tanah yang lebih baik dengan menambah parameter lain.

Parameter tersebut antara lain peta geologi, peta bahan induk, dan peta topografi. Cara ini memang terbatas pada tempat yang spesifik dengan aturan-aturan spesifik, tetapi dapat dikembangkan di daerah lain dengan menerapkan prinsip serupa.

BACA JUGA:Perempuan Penjaga Harmonisasi Alam dari Dayak Iban

Pada konteks ini ahli geospasial tidak dapat menghindar untuk melibatkan ahli ilmu tanah yang lebih paham.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan