Solusi Pj Gubernur Sulit, Dua Pabrik Kelapa Sawit Tetap PHK 600 Karyawan!

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit--

BELITOINGEKSPRES.COM - Upaya ditawarkan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA berupaya menemukan solusi melalui rapat mendadak dan terbatas sulit dilakukan dua pabrik kelapa sawit. Mereka terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 600 karyawan setelah rekening perusahaan diblokir.

J.A. Ferdian & Partnership Attorneys, sebagai kuasa hukum PT Mutiara Hijau Lestari, PT Mutiara Arung Samudera, PT Bakti Putra Babel, dan CV Mutiara Alam Lestari, mengirim surat kepada Pj Gubernur menyatakan ketidakmampuannya untuk memenuhi permintaan dalam rapat terbatas pada 13 Mei 2024. 

Dalam surat yang disampaikan ke Pj Gubernur, mereka juga menjelaskan bahwa perusahaan akan menghentikan produksi dan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari masyarakat hingga rekening perusahaan dibuka kembali.

Disebutkan juga bahwa PHK akan dilakukan secara efektif pada tanggal 17 Mei 2024, dengan sekitar 600 karyawan terdampak. Perusahaan berjanji untuk mengikuti prosedur PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap terbuka terhadap opsi lain yang mungkin dimiliki Pj Gubernur.

BACA JUGA:Polda Babel Gagalkan Berhasil Penyelundupan Benih Lobster, Total Senilai 35 Miliar

BACA JUGA:Cegah Investasi Bodong, Pemprov Babel Edukasi Pasar Modal bagi ASN

Surat pemberitahuan serupa juga telah dikirim kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah. 

Sementara itu, Pengacara Jhohan Adhi Ferdian, yang mewakili beberapa perusahaan, seperti PT Mutiara Hijau Lestari, PT Mutiara Arung Samudera, PT Bakti Putra Babel, dan CV. Mutiara Alam Lestari, mengumumkan keputusan penting terkait PHK pada tanggal 17 Mei 2024.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam surat kuasa khusus yang dikeluarkan pada tanggal 3 Januari 2024, Jhohan Adhi Ferdian bertindak sebagai Kuasa Hukum dan Juru Bicara atas nama klien-kliennya.

Dampak dari PHK ini mencakup kurang lebih 600 karyawan dari berbagai perusahaan yang diwakili. Proses pelaksanaan PHK akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan