Mendag Izinkan Pekerja Migran Mengambil Barang yang Tertahan di Bea Cukai

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). (ANTARA)--

BELITONGEKSPRES.COM, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengizinkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman atau bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Menurutnya, pengambilan barang tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

"PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut," ujar Zulhas di Tangerang, Selasa 7 Mei.

Dia menjelaskan bahwa aturan keringanan untuk barang bawaan penumpang telah berlaku sejak 6 Mei 2024, dengan merevisi sebagian isi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya banyak menuai keluhan dari masyarakat. 

"Jadi, tidak ada alasan 'Permendag lama (36/2023) berlaku,' jadi misalnya mulai berlaku (barang tertahan pada, Red) Desember, Januari, Februari. Jadi, kalau ada yang nggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini," tukasnya.

BACA JUGA:Xiaomi Luncurkan Monitor Terbaru, Harga Mulai 1 Jutaan Cocok Untuk Profesional dan Gamers

BACA JUGA:Kerjasama Bisnis Indonesia-Dubai, Dubai International Chamber Targetkan Perdagangan USD 10 Miliar

Dia mengungkapkan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni, Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Dengan adanya aturan ini, kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

"Pekerja migran, di (aturan) kita hanya mengatur maksimal USD 1.500 per tahun dan di bawah USD 1.500 nilainya bebas bea masuk, lebih (dari itu) bayar 7,5 persen," katanya.

Selain mengenai pembatasan barang kiriman bagi pekerja migran yang datang ke Indonesia, aturan baru ini juga menghapus pembatasan lain terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang. Pembatasan ini sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Namun, terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai. "Sekarang kita sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan