Hendrya Sylpana

Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Menteri Agama Berikan Penjelasan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas--Antaranews.com

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler yang dibuka mulai 9 Januari 2024.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 22 Desember 2023.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebelumnya telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menteri Agama menjelaskan, soal pelunasan biaya haji tahun 2023 ini bisa dilakukan dengan cara menyicil. Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mengurangi beban jamaah.

Kendati demikian, kata dia, meski pelunasan belum dibuka, para calon peserta haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. "Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut.

BACA JUGA:Update Jumlah Korban Kebiadaban Tentara Israel, Korban Jiwa 20.000 Warga Palestina

BACA JUGA:Jika Kembali Mangkir, Kapolda Metro Jaya Buka Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

Menurut Yaqut, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Adapun pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.

Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria, jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

BACA JUGA:Penjelasan Dukcapil Soal Pengungsi Rohingya Punya KTP Elektronik

BACA JUGA:Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ditahan Setelah Periksa 19 Saksi

Lalu, jamaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. "Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan