Kemenhub Turunkan Status Internasional 17 Bandara di Indonesia, BPS Ungkap Alasannya
Ilustrasi bandara. (antara)--
BELITONGEKSPRES.COM, Badan Pusat Statistik mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan status internasional menjadi domestik untuk 17 bandara di Indonesia, dibandingkan dengan 34 bandara sebelumnya. Keputusan ini diambil karena minimnya jumlah wisatawan mancanegara yang masuk melalui bandara-bandara tersebut.
Selama tahun 2023, BPS mencatat hanya terdapat 169 wisatawan mancanegara yang memasuki 17 bandara tersebut. Jumlah ini menunjukkan penurunan signifikan dari jumlah wisatawan mancanegara pada tahun sebelumnya, di mana BPS mencatat sebanyak 1,14 juta kunjungan wisatawan mancanegara.
”Kira-kira kalau kita buat persentasenya 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lain pada tahun tersebut,” ujar Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Kamis 2 Mei.
BPS juga mencatat bahwa hanya terdapat 61.016 perjalanan wisatawan nasional yang berangkat ke luar negeri melalui 17 bandara tersebut. Amalia menambahkan bahwa jumlah tersebut hanya menyumbang 1,06 persen dari total perjalanan wisatawan nasional sepanjang 2023.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17 dari sebelumnya 34 bandara. Sehingga, 17 bandara tersebut sekarang telah berstatus domestik.
BACA JUGA:Line Up Terbaru Neta Neta V-II Harga 200 Jutaan, Mobil Listrik Termurah di PEVS 2024
Pemangkasan tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2004 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan bahwa tujuan umum dari penetapan tersebut adalah untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19. Keputusan ini telah disepakati setelah pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
”KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” ujar Adita dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat 26 April.
”Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati negara lain,” pungkas Adita Irawati.