Arab Saudi Terbitkan Fatwa Haji Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tak Sah

Fenomena umrah backpacker jadi tren-Ini untung ruginya untuk jamaah-dok disway--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan larangan bagi calon jamaah untuk melakukan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, menjelaskan bahwa fatwa telah dikeluarkan untuk mengatur larangan ini.

"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," ujar Tawfiq, Kamis, 2 Mei 2024.

Menurutnya, langkah tersebut diambil demi keselamatan calon jamaah haji. Semua jemaah diwajibkan memiliki visa haji sebagai syarat sahnya ibadah tersebut.

"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," bebernya.

BACA JUGA:Bappenas Mulai Tinjau dan Susun Program Makan Siang Gratis Pasangan Prabowo Gibran

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Tawfiq menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi mereka yang nekat untuk melakukan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi.

"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," ungkap Tawfiq.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan berbagai peraturan yang memudahkan para jemaah, mulai dari proses pemvisaan hingga perlakuan terhadap jemaah haji Indonesia selama di Saudi Arabia.

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi," tambahnya.

"Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan