Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67-Segera dibuka, segera daftar-Kariermu.id--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 67 dibuka pada tanggal 3 Mei 2024. Bagi siapa pun yang telah lulus kuliah namun belum mendapatkan pekerjaan, ada kesempatan untuk mengikuti gelombang Prakerja ini.

Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, akan kembali membuka penerimaan peserta Kartu Prakerja. Berikut adalah syarat pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 67.

Dari laman resmi Prakerja, Program Kartu Prakerja dijelaskan sebagai sebuah program beasiswa pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. 

Program ini tidak hanya ditujukan bagi pencari kerja, tapi juga bagi individu yang sudah bekerja, buruh yang ingin meningkatkan skill atau kompetensi, serta pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja. Bahkan, pelaku usaha mikro dan kecil juga termasuk dalam sasaran program ini.

Tujuan utama dari Program Kartu Prakerja adalah untuk mengembangkan kompetensi tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta memfasilitasi perkembangan kewirausahaan.

BACA JUGA:Bappenas Mulai Tinjau dan Susun Program Makan Siang Gratis Pasangan Prabowo Gibran

BACA JUGA:DJ East Black Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya, Polisi Ungkap Motifnya

Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja, bukan untuk memberikan gaji kepada pengangguran. 

Kamu dapat mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau memerlukan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. Program ini juga terbuka untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mendaftar Program Kartu Prakerja, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia yang berusia antara 18 hingga 64 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Namun, jika kamu memiliki salah satu dari pekerjaan berikut, kamu tidak dapat mendaftar Program Kartu Prakerja :

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

BACA JUGA:KKB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, 1 Warga Sipil Tewas Tertembak

BACA JUGA:Demo Buruh May Day, Istana Tegaskan Jokowi Tak Kabur dari Jakarta

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga, hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan bahwa hanya ada maksimal 2 anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan