Kakek di Malang Dituduh Curi Motor, Dipukul Balok Kayu Hingga Tewas

Ilustrasi mayat (Dok.JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Seorang pria berinisial M berusia 57 tahun, yang merupakan pelaku penganiayaan di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Malang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Sentong, Desa Rembun, pada hari Minggu 28 April. Akibatnya, korban meninggal dunia.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Sentong RT21/05. Pelaku sudah kami tangkap," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat di Kepanjen, Kabupaten Malang, dikutip dari Antara,  29 April Senin.

Dalam peristiwa itu, korban meninggal dunia adalah seorang pria berinisial S yang berusia 74 tahun dan merupakan warga Dusun Lambangkuning RT26/04 Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kasus ini dimulai ketika pelaku, yang juga merupakan warga Dusun Lambangkuning, datang ke area pemakaman di Dusun Sentong, Desa Rembun, pada pukul 16.50 WIB.

BACA JUGA:Jokowi dan AHY Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

BACA JUGA:Mobil Ferrari yang Disita Kejagung Milik Harvey Moeis Nunggak Pajak Rp 119,2 Juta

Saat berada di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan korban, dan kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya. Korban pada saat itu mengambil sebatang balok kayu yang ada di sekitar lokasi, namun balok kayu tersebut kemudian direbut oleh pelaku.

"Setelah direbut oleh pelaku, balok kayu itu kemudian dipukulkan ke kepala korban berkali-kali," ujarnya.

Usai melakukan kekerasan tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara. Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena diduga korban mencuri kendaraan milik anaknya.

"Pelaku memukuli korban karena adanya perselisihan, dimana pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anak pelaku," bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 351 KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan